Gosip n Ngesip

Tampilkan postingan dengan label Kesakaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesakaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Agustus 2009

Semaphore


PDF Cetak E-mail
Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan menerima berita dengan menggunakan 2 bendera, dimana masing-masing bendera tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Sedangkan warna yang sering dipergunakan adalah merah dan kuning dengan warna merah selalu berada dekat tangkainya.

Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan menerima berita dengan menggunakan 2 bendera, dimana masing-masing bendera tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Sedangkan warna yang sering dipergunakan adalah merah dan kuning dengan warna merah selalu berada dekat tangkainya.

Image
Semaphore

Pertemuan Pramuka (Giat Pramuka)


Cetak E-mail
:: Pertemuan Anggota Gerakan Pramuka ::

Selain mengadakan latihan rutin, anggota pramuka mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh sesama anggota Pramuka sejenis .Pertemuan serupa itu dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu, seperti ulang tahun Gudep, hari Pramuka dan sebagainya. Sesuai dengan golongannya, maka pertemuan anggota Pramuka dibedakan atas :

Pertemuan Pramuka Siaga

Pesta Siaga
Kegiatan ini dapat dilaksanakan untuk tingkat Desa, Kecamatan dan Cabang. Dapat berupa rekreasi, permainan bersama, darmawisata, lomba ketangkasan dan ketrampilan. Hingga sifatnya rekreasi, kreatif, riang, gembira, yang memerlukan banyak gerak seperti lomba ketrampilan dan ketangkasan.

  1. Permainan Bersama, adalah kegiatan keterampilan kepramukaan untuk golongan Pramuka Siaga, seperti menyusun puzzle, mencari jejak, permainan kim dan sejenisnya.

  2. Pameran Siaga, adalah kegiatan yang memamerkan hasil karya Pramuka Siaga.

  3. Pasar Siaga (Bazar), adalah simulasi situasi di pasar yang diperankan oleh Pramuka Siaga sebagai pedagang, sedangkan pembelinya masyarakat umum.

  4. Darmawisata, adalah kegiatan wisata ke tempat tertentu yang pada akhir kegiatan Pramuka Siaga harus menceritakan pengalamannya, dalam bentuk lisan maupun tulisan.

  5. Pentas Seni Budaya, adalah kegiatan yang menampilkan kreasi seni budaya para Pramuka Siaga.

  6. Karnaval, adalah kegiatan pawai yang menampilkan hasil kreatifitas Pramuka Siaga.

  7. Perkemahan Satu Hari (Persari), adalah perkemahan bagi Pramuka Siaga yang dilaksanakan pada siang hari.



Pertemuan Pramuka Penggalang


  • Jambore, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perkemahan besar yang di diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Jambore Ranting (tingkat kecamatan), Jambore Cabang tingkat kota/kabupaten), Jambore Daerah (tingkat provinsi), Jambore Nasional (tingkat nasional).

  • Lomba Tingkat, adalah pertemuan regu-regu Pramuka Penggalang dalam bentuk lomba kegiatan kepramukaan. Lomba tingkat dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat gugusdepan (LT-I), ranting (LT-II), cabang (LT-III), daerah (LT-IV), nasional (LT-V).

  • Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru), adalah pertemuan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru) dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru) Penggalang, yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pengalaman di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinru apabila dipandang perlu.

  • Penjelajahan (Wide Game), adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk mencari jejak (orienteenering) dengan menggunakan tanda-tanda jejak, membuat peta, mencatat berbagai situasi dan dibagi dalam pos-pos. Setiap pos berisi kegiatan keterampilan kepramukaan seperti morse/semaphore, sandi, tali temali dan sejenisnya.

  • Latihan Bersama, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dari dua atau lebih gugusdepan yang berada dalam datu kwartir ranting atau kwartir cabang mapun kwartir daerah dengan tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman. Latihan gabungan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk lomba, seperti baris-berbaris, PPPK, senam pramuka dan sejenisnya.

  • Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang yang dilaksanakan secara reguler, untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan. Perkemahan diselenggarakan dalam bentuk Persami (Perkemahan Sabtu Minggu), Perjusami (Perkemahan Jum'at Saptu Minggu), perkemahan liburan dan sejenisnya.

  • Gelar (Demonstrasi) Kegiatan Penggalang, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk keterampilan di hadapan masyarakat umum, seperti baris-berbaris, PPPK, gerak dan lagu, membuat konstruksi sederhana dari tongkat/bambu dan tali (pioneering), dan sejenisnya.

  • Pameran, adalah kegiatan yang memamerkan hasil karya Pramuka Penggalang kepada masyarakat.

  • Darmawisata, adalah kegiatan wisata ke tempat tertentu, seperti museum, industri, tempat bersejarah, dan sejenisnya.

  • Pentas Seni Budaya, adalah kegiatan yang menampilkan kreasi seni budaya para Pramuka Penggalang.

  • Karnaval, adalah kegiatan pawai yang menampilkan hasil kreatifitas Pramuka Penggalang.


Pertemuan Pramuka Penegak
  • Raimuna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.
  • Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.

  • Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Saptu Minggu (Persami), Perkemahan Jum'at Saptu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.

  • Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.

  • Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.

  • Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.

  • Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.

  • Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.

  • Latihan Pengelola Dewan Kerja, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai manajemen Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.

  • Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.

  • Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.

  • Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun program, dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.

  • Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.

    Semua Golongan

    Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat nasional dan internasional.

Kode Kehormatan


Cetak E-mail

:: Kode Kehormatan Pramuka ::

Kode Kehormatan Pramuka diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 12. Dimana kode kehormatan pramuka merupakan Kode Etik anggota gerakan pramuka dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat sehari-hari yang diterima dengan sukarela serta dihormati demi kehormatan dirinya.

Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

Kode Kehormatan Gerakan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu :
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma

Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma
Kode Kehormatan Pramuka anggota dewasa terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan Dasadarma.

DWI SATYA
Aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut undang-undang.
Setiap hari berbuat kebaikan.

DWI DARMA
Siaga itu menurut ayah dan ibundanya.
Siaga itu berani dan tidak putus asa.

TRI SATYA
(Untuk Pramuka Penggalang)

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negeri Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan Pancasila.
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat.
menepati Dasadarma

TRI SATYA
(Untuk Pramuka Lainnya)

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negeri Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan Pancasila.
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
menepati Dasadarma

DASADARMA PRAMUKA

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran ,perkataan dan perbuatan

Lambang Pramuka


Cetak E-mail
Lambang Gerakan Pramuka

Pengertian Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap anggota Gerakan Pramuka yang dicitacitakan oleh gerakan Pramuka. Lambang tersebut diciptakan oleh Almarhum Bapak Soenardjo Atmodipuro, seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai pegawai tinggi Departemen Pertanian. Lambang Gerakan Pramuka ini digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961, pada panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka.

Bentuk dan Arti Kiasan
1. Bentuk Lambang Gerakan Pramuka adalah gambar bayangan (silhouelte) tunas kelapa.
2. Arti kiasan adalah

Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan CIKAL dan istilah CIKAL-BAKAL di Indonesia berarti : "Penduduk asli yang pertama yang meurunkan generasi baru". Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan bagaimanapun juga. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet, serta menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.

Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat di mana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.

Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon tertinggi di Indonesia. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yang mulia dan jujur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

Akar nyiur tumbuh kuat dan erat didalam tanah. Jadi mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.

Bendera Gerakan Pramuka

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan beukuran tiga banding dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah.
Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera. Letaknya 1/10 dari lebar bendera, dari sisi atas dan sisi bawah.

Pada bagian pinggiran tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebarnya 1/8 dari panjang bendera, dengan tulisan a. untuk nama Kwartir, b. untuk nama gugus depan dan nomor gugus depan.

Ukuran untuk tingkat :
Nasional : 200 x 300 cm
Daerah : 150 x 225 cm
Cabang : 90 x 135 cm
Ranting : 60 x 90 cm
Gugus Depan : 60 x 90 cm

Salam Pramuka


Cetak E-mail
Salam Pramuka

Dalam Gerakan Pramuka kita mengenal 3 macam salam pramuka, yaitu :

Salam Biasa
Dipergunakan apabila seorang pramuka jumpa dengan pramuka lain, untuk pertama kali atau yang terakhir kali pada hari itu. Siapa yang melihat dulu dialah yang harus memberi salam terlebih dahulu tanpa aba-aba, tidak pandang pangkat, tua maupun muda Salam tersebut dapat diberikan sambil berjalan, sedang duduk, naik sepeda ataupun kendaraan. Jadi tidak harus berdiri.

Cara memberikan salam adalah dengan mengayunkan tangan kan ke arah pelipis kanan. Kelima jari rapat dan lurus dengan lengan ke bawah. Telapak tangan menghadap ke bawah, ujung jari telunjuk menyentuh pelipis. Lengan kanan atas membuata siku-siku pada ketiak. Siku kita agak ke depan sedikit. Jika tangan kanan membawa tongkat , maka tongkat itu diangkat lurus ke atas kira-kira sepuluh cm. Tangan kiri letakkan merata ke depan dada dengan telapa tangan menghadap bawah dan ujung ibu jari menempel pada tongkat. Jika tangan kanan membawa atau memegang sesuatu, kita boleh hanya kepala saja atau mengucapkan salam ataupun melambaikan tangan kiri.

Salam Hormat
Salam ini dipergunakan apabila seorang pramuka :
bertemu dengan seorang yang wajib dihormati, melihat bendera merah putih sedang dikibarkan atau diturunkan. Kalau kebetulan sedang mengerjakan sesuatu , lalu mendengar tanda sang merah putih dikibarkan atau diturunkan, maka dia harus berhenti sebentar dari kesibukannya, segera berdiri tegak di tempat menghadap bendera dan memberi salam hormat mengikuti naik dan turunnya Sang Merah Putih. mendengar lagu Indonesia Raya, kalau ikut menyanyi tidak perlu memberi salam bertemu jenazah.

Cara memberikan salam sama dengan salam biasa tetapi badan harus tegak dengan sikap sempurna.


Salam Janji
Dipergunakan apabila seorang pramuka mendengar temannya mengucapkan Janji Tri Satya. Begitu mendengarkan ucapan "demi kehormatanku aku berjanji......" maka semua Pramuka yang hadir wajib memberikan Salam Janji secara otomatis walaupun tanpa aba-aba.

Cara memberi salam sama dengan salam hormat. Jika tangan kanan membawa tongkat, maka tongkat itu dipegang tangan kiri dan dimiringkan bagian atasnya ke kiri. Kemudian dengan tangan kana memberikan salam janji, sesudah selesai kembali memegang tongkat kembali.

SAKA Bag. 2


Cetak E-mail
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
  • mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
  • memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
  • memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka adalah :
1.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2.
Pramuka Penggalang Terap.
3.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka :

  1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
  2. Berusia antara 14-25 tahun
  3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
  4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
  5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
  6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 7 (tujuh) Saka, yaitu :
1.
Saka Bahari
2.
Saka Bakti Husada
3.
Saka Bhayangkara
4.
Saka Dirgantara
5.
Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6.
Saka Tarunabumi
7.
Saka Wanabakti.

Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :

  1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
  3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
  5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
  6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
  7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.

Minggu, 23 Agustus 2009

Saka Bhayangkara


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.
Peserta didik :
(1)
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2)
Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2.
Anggota dewasa :
(1)
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2)
Instruktur Saka Bhayangkara
(3)
Pimpinan Saka Bhayangkara
3.
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :

  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Ketertiban Masyarakat
2.
Krida Lalu Lintas
3.
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4.
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1.
SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2.
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3.
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4.
SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1.
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2.
SKK Pengaturan Lalu Lintas
3.
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1.
SKK Pencegahan Kebakaran
2.
SKK Pemadam Kebakaran
3.
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4.
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5.
SKK Pncurian
6.
SKK Penyelamatan
7.
SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1.
SKK Pengenalan Sidik Jari
2.
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3.
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4.
SKK Uang Palsu
5.
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :

  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

Saka Wira Kartika


Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.

Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :

  1. Krida Survival
  2. Krida Pioner
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida Bintal Juang

Tiap Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida lainnya.

Sudah barang tentu, di wilayah lainnya akan segera menyusul pembentukan Saka Wira Kartika. Generasi ini membutuhkan pendidikan dan latihan dalam upaya menghadapi tantangan ke depan, berpacu dengan kemajuan jaman dan tehnologi yang ternyata juga memiliki dampak dan pengaruh negatif yang sama cepatnya.


Apel Pramuka SAKA Wira Kartika

Apel Pramuka ”SAKA WIRA KARTIKA” yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2007 bertempat di Lapangan Upacara Makodam Jaya – Jakarta, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda yang ke-79, dimana para pemuda-pemudi di persada nusantara 79 tahun yang lalu telah berikrar dan bersumpah menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia, memiliki satu tanah air, tanah air Indonesia dan memiliki satu bahasa, bahasa Indonesia. Sumpah para pemuda itu merupakan momentum penting bagi perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuan di negeri ini, yang kemudian menghantarkan Bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam sambutannya Kasad Jenderal TNI Djoko Santoso menjelaskan bahwa melalui kegiatan Apel Pramuka ”SAKA WIRA KARTIKA” yang dilaksanakan pagi ini sejalan dengan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, sebagai salah satu substansi dari Sumpah Pemuda ingin kita wujudkan melalui kerjasama pembinaan kepramukaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas generasi muda, dalam menghadapi tantangan dan bahkan ancaman terhadap eksistensinya sebagai generasi penerus bangsa.

Pada kesempatan itu juga Kepala Staf Angkatan Darat menyampaikan dengan berdirinya ”Saka Wira Kartika” sebagai wadah Gerakan Pramuka TNI Angkatan Darat dan telah ditandatanganinya ”Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan” antara TNI Angkatan Darat dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, menandai dimulainya era baru keikutsertaan TNI Angkatan Darat dalam memajukan Gerakan Pramuka di Indonesia, sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda yang berbasis pada Nasionalisme, cinta tanah air dan patriotisme atau semangat pantang menyerah dan rela berkorban demi bela negara.

TNI Angkatan Darat dalam usahanya membina partisipasi masyarakat untuk memiliki kesadaran bela negara dalam rangka mengkonkritkan ”pemberdayaan wilayah pertahanan di darat” yang dilaksanakan melalui kegiatan ”Pembinaan Teritorial” pada dasarnya adalah menjalankan tugas ”konstitusional”nya. Khususnya untuk tugas membina tumbuhnya partisipasi anak-anak dan kaum muda dalam kesadaran bela negara, tugas konstitusional itu dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pembinaan dan pengembangan pendidikan bela negara serta kepramukaan, bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Selanjutnya Kepala Staf Angkatan Darat dalam sambutannya memerintahkan para Komandan Satuan di jajaran TNI Angkatan Darat, agar membantu secara aktif pembentukan dan pembangunan ”Gugus Depan” di satuannya masing-masing dan memajukannya dengan memberi bantuan moril, organisatoris, personel, materiil dan fasilitas dalam usaha pendidikan bela negara dan kepramukaan.

Lebih lanjut khusus kepada para Komandan dan Kabalak di ”satuan-satuan Teritorial”, diperintahkan agar segera menyusun dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepramukaan serta berperan aktif dalam ”majelis pembimbing” di semua Kwartir Gerakan Pramuka sesuai tingkat jabatannya, dan mendorong para prajuritnya untuk aktif sebagai ”pembina dan instruktur” di Gugus Depan, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan TNI Angkatan Darat.

Pada Apel Pramuka ”Saka Wira Kartika”, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan jajaran TNI Angkatan Darat yang bersedia bekerjasama dengan Gerakan Pramuka dalam upaya pembinaan kaum muda.

Tentara Nasional Indonesia berfungsi sebagai pengawal negara dan memiliki tugas dalam pertahanan dan keamanan negara baik mencegah maupun menanggulangi ancaman dari dalam maupun dari luar negeri. Sedangkan Gerakan Pramuka sesuai dengan Keppres Nomor 238 tahun 1961 mengemban tugas dalam membina watak dan kepribadian kaum muda menjadi kader bangsa yang tangguh. Sesuai dengan harapan Presiden pada saat mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka hendaknya dapat sebagai perekat bangsa, mengingat dewasa ini banyak kekuatan politik dan berbagai organisasi kepemudaan yang kurang mengedepankan pendidikan bela negara.

Kerjasama antara TNI Angkatan Darat dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini sekaligus merupakan tindak lanjut kerjasama antara Menteri Pertahanan dengan Gerakan Pramuka khususnya dalam pendidikan bela negara. Yang lebih penting dalam kerjasama ini adalah implementasi pembinaan kaum muda sebagai putra-putri anggota tentara yang tinggal di komplek tentara dan tersebar diseluruh Indonesia, dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan Gugus Depan (Gudep) berbasis wilayah, sesuai dengan pengembangan Gerakan Pramuka dalam pembentukan Gudep berbasis masyarakat, disamping pembinaan Gudep sekolah yang memang perlu terus dilakukan.

Melalui Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pendidikan luar sekolah dan keluarga, banyak kegiatan yang dapat dilakukan. Perannya tidak hanya signifikan untuk mencegah terjadinya berbagai hal negatif tetapi juga sangat penting dalam membentuk kaum muda yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa, cerdas dan terampil serta kuat dan sehat sebagai kader penerus bangsa pada masa yang akan datang. Sebagaimana yang disampaikan pada hari pramuka yang lalu, bahwa Presiden RI selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka sangat mengapresiasi dengan upaya Gerakan Pramuka selama ini yang berperanan dalam mendidik kaum muda yang positif.

Saka Dirgantara


SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
(SAKA DIRGANTANTARA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :

  • Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
  • Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :

  1. Krida Olahraga Dirgantara
  2. Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan

Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :

  1. SKK Pesawat Bermotor
  2. SKK Pesawat Tak Bermotor
  3. SKK Aero Modelling
  4. SKK Terjun Payung
  5. SKK layang Gantung.

Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :

  1. SKK Navigasi Udara
  2. SKK Pengatur Lalulintas Udara
  3. SKK Meteorologi
  4. SKK Fasilitas Penerbangan
  5. SKK Aerodinamika.

Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :

  1. SKK Teknik Mesin Pesawat Udara
  2. SKK Komunikasi
  3. SKK Struktur Pesawat
  4. SKK Search And Rescue (SAR).

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :

  1. Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.
  2. Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
  3. Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.
  4. Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.

Saka Bahari


SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
(SAKA BAHARI)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.

Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :

  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
  • Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
  • Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
  • Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bahari adalah :
1.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2.
Pramuka Penggalang Terap.
3.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
1.
Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
2.
Berusia antara 14-25 tahun
3.
Sehat jasmani dan rokhani
4.
Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari

Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Sumberdaya Bahari
2.
Krida Jasa Bahari
3.
Krida Wisata Bahari
4.
Krida Reksa Bahari

Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1.
SKK Penangkapan Ikan
2.
SKK Alat Penangkap Ikan
3.
SKK Budidaya Laut
4.
SKK Pengolahan Hasil laut
5.
SKK Budidaya Air Payau/Tambak
6.
SKK Pertambangan Mineral.

Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :
1.
SKK Listrik
2.
SKK Mesin
3.
SKK Pengecatan
4.
SKK Elektronika
5.
SKK Pengelas
6.
SKK Perencana Kapal
7.
SKK Perahu Motor
8.
SKK Pelaut
9.
SKK Operator Alat Bongkar Muat.

Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1.
SKK Renang
2.
SKK Layar
3.
SKK Selam
4.
SKK Dayung
5.
SKK Ski Air
6.
SKK Pemandu Wisata Laut
7.
SKK Selancar Angin
8.
SKK Penyelamatan di Pantai.

Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
1.
SKK Navigasi
2.
SKK Telekomunikasi
3.
SKK Isyarat Bendera
4.
SKK Isyarat Optik
5.
SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
6.
SKK Pengemudi Sekoci
7.
SKK SAR di Laut.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
  • Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
  • Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.

Saka Bakti Husada


SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
(SAKA BAKTI HUSADA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
1.
Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2.
Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
3.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4.
Pamong Saka dan Instruktur tetap.


Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2.
Krida Bina Keluarga Sehat
3.
Krida Penanggulangan Penyakit
4.
Krida Bina Gizi
5.
Krida Bina Obat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
1. SKK Penyehatan Perumahan
2.
SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3.
SKK Pengamanan Pestisida
4.
SKK Pengawasan Kualitas Air
5.
SKK Penyehatan Air.

Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Kesehatan Ibu
2.
SKK Kesehatan Anak
3.
SKK Kesehatan Remaja
4.
SKK Kesehatan Usia Lanjut
5.
SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6.
SKK Kesehatan Jiwa.

Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2.
SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3.
SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4.
SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5.
SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
6.
SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7.
SKK Imunisasi
8.
SKK Gawat Darurat.

Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK Perencanaan Menu
2.
SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3.
SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4.
SKK Penyuluh Gizi
5.
SKK Mengenal Keadaan Gizi.

Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
1. SKK Pemahaman Obat
2.
SKK Taman Obat Keluarga
3.
SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4.
SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5.
SKK Pembinaan Kosmetik

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
1.
Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
2.
Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
a. kesehatan lingkungan
b.
kesehatan keluarga
c.
penaggulangan berbagai penyakit
d.
gizi
e.
manfaat dan bahaya obat.
3.
Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
4.
Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
5.
Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.

Saka Kencana


Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang disingkat Saka Kencana, yaitu salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia.
Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya dengan pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat bakat dan kegemaran di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Kencana.
b. Di tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra dan Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang. Setiap Saka yang dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya.
c. Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d. Setiap krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Kencana dimungkinkan adanya krida yang sama.
e. Jika satu krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya Krida Bina KB1, Krida Bina KB2 dan seterusnya.
f. Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, dan Saka Kencana putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Kencana disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pimpinan
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Kencana, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur BKKBN serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
c. Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
d. Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
f. Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.
Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
Anggota
Anggota Saka Kencana terdiri atas:
a. Peserta didik
1) Pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
2) Pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
b. Anggota dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
4) Majelis Pembimbing (Mabi) Saka.
c. Calon anggota Saka Kencana:
Pemuda berusia 16 sampai 25 tahun.
Peminat
Peminat Saka Kencana terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela.
b. Bagi pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16 sampai 25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Kencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Kencana berkewajiban:
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan dan Saka.
b. Rajin mengikuti kegiatan Saka.
c. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.

d. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar iuran dan menaati segala peraturan Saka.
Kewajiban Pimpinan Krida
a. Memimpin krida dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mewakili krida dalam pertemuan Dewan Saka.
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Krida untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam bidang kegiatan.
d. Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Saka.
Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi dengan penuh tanggungjawab di bawah bimbingan Pamong Saka.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingan.
c. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka dan Instruktur Saka serta menjadi motor penggerak kegiatan Saka.
f. Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatannya serta memberikan laporan berkala kepada kwartir melalui Pamong Saka.
Kewajiban Pamong Saka
Pamong saka berkewajiban :
a. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
b. Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Saka untuk meningkatkan diri dan Saka.
c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Saka.
d. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya.
e. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya.
f. Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
g. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka.
b. Memberikan latihan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera kepada anggota Saka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d. Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan ketetrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukan.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta Kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.
Kewajiban Pimpinan Saka Kencana
Pimpinan Saka Kencana berkewajiban:
a. Membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Saka.
b. Melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
d. Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya melalui kwartir.
e. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
f. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartir, dengan tembusan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya.
g. Bertanggungjawab kepada Kwartir atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Saka.
Pelantikan dan Pengukuhan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Kencana dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Majelis Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Rating.
e. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Nasional.
Pengesahan
a. Berdirinya Saka Kencana disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
b. Sahnya Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional disahkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan.
Sifat dan Lingkungan Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pelaksanaannya secara operasional sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
b. Bakti kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi dan pengetahuan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan Gugusdepan.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti Saka Kencana, pesertanya semua anggota Saka Kencana
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri atas beberapa jenis Saka, misalnya Saka Kencana bersama Saka Bakti Husada dan Saka Taruna Bumi. Sebaliknya mengikutsertakan semua Saka yang telah disahkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
e. Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
f. Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi anggota Saka Kencana.
g. Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.
Tingkat Kegiatan
a. Latihan Saka berkala diadakan di tingkat Ranting dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka.
b. Perti Saka dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c. Perti Saka tingkat Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
d. Perti Saka tingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
e. Perti Saka tingkat Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.
f. Perti Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Perti Saka tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
Sarana
a. Pada hakekatnya Saka Kencana harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada di tempat pelaksanaan kegiatan.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Kencana perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan setempat .
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya.
d. Selain sarana kegiatan Saka Kencana harus berusaha memiliki sanggar bakti yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan barang, dokumentasi dan sebagainya.
Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Dewan Kehormatan Saka Kencana adalah forum yang dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang menyangkut nama baik Saka dan anggota Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Saka.
c. Susunan Dewan Kehormatan:
1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Pamong Saka.
2) Seorang Sekretaris yang dijabat oleh salah seorang dari Dewan Saka.
3) Para Pimpinan Krida.

4) Dewan Saka.
5) Instruktur Saka, bila diperlukan.
d. Tugas Dewan Kehormatan:
1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berjasa atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2) Memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka, berbentuk:
a) pemberhentian sementara.
b) pemberhentian dari anggota Saka sekaligus pengembalian yang bersangkutan kepada Gugusdepan.
3) Merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi organisasi, namun kemudian terbukti bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap peraturan Saka.
4) Melaporkan keputusannya kepada Pembina Gugusdepan anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting dan Cabang dan Mabi Saka serta Pimpinan Saka tingkat Cabang melalui Pamong Saka.
Bentuk
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama panjang.
Lambang Saka Kencana terdiri atas:
a. Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b. Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
c. Tulisan Saka Kencana.
Warna
a. Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat muda dan bagian bawah berwarna biru muda.
b. Gambar profil catur warga dan huruf KB berwarna putih dengan bagian tepi bergaris hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d. Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e. Bingkai lambang Saka Kencana.
Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan catur warga menuju norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

3 Pengunjung Terakhir-Q