Gosip n Ngesip

Tampilkan postingan dengan label Tambahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambahan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Agustus 2009

Visi & Misi Pramuka

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda”

MISI

1. Mempramukakan kaum muda
Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara
Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.
Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Lambang Negara Indonesia

Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Peraturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi :

Ketentuan Umum Penggunaan Lagu Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan)
Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan Asing
Penggunaan Lagu Kebangsaan Asing sendiri

Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan

Aturan hukum

a. Bab I, pasal 1, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia Raya, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Indonesia Raya. (2) Lagu Kebangsaan tersebut dengan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini…”

b. Bab II, pasal 4, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :

  1. Untuk menghormati Kepala Negara / Wakil Kepala Negara
  2. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.
  3. Untuk mengormati Kepala Negara Asing.
c.. Bab II, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 berbunyi :“….dilarang : Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan dalam Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan…”
d. Bab V, pasal 9, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958, berbunyi :“…..Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam pearturan ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat-tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu Organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kundung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau kebiasaan….”
Setiap aanggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Lagu Pramuka

Lagu Pramuka

Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia

PENDAHULUAN

Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

a. Setiap bangsa gembira, bersemangat dan bangga apabila mendengar lagu kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan khidmat.

b. Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap suatu lagu kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.

c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya” merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad bangsa Indonesia.

d. “Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya menggunakan bambung runcing untuk melawan tentara colonial yang bersenjata modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah kehormatan bangsa dan Negara Indonesia.

e.. Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya.

f.. Oleh karena itu, kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengetahui dan menghayati arti dan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Setai Pramuka harus mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan benar dan baik serta memiliki rasa hormat terhadapnya.

g. Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.

h. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.

i. Uraian tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta sejarahnya ini hanya sekedar pegangan bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.

SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
“Indonesia Raya” sebelum 17 Agustus 1945.

1. Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman.

2. Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman gemar sekali bermain biola.

3. Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.

4. Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan Lagu Indonesia Raya.

1. Lagu Indonesia Raya tiu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.
2. Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar, mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
3. Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan

“Indonesia Raya” setelah 17 Agustus 1945.

1. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan Kemerdekaan.
2. Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.

Pramuka, Masihkah Milik Kita ?

Internalisasi Kembali Nilai – Nilai Kepramukaan
MENDENGAR kata pramuka, orang tentu berasumsi bulan Agustus, lantaran aktivitasya nyaris hanya bisa dilihat masyarakat pada bulan tersebut. Sedang bulan-bulan lain kata pramuka seolah hanya menjadi pengisi satu sudut kecil kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, yang tidak semua Gugus Depan aktif melaksanakannya.
Sekadar merefleksi saja, pramuka memang organisasi yang dari zaman kolonial sampai zaman yang reformasi 'diidolakan' oleh pemerintah. Simak saja berbagai upaya yang membangun pramuka secara holistik, baik dari segi usia maupun instansi pemerintah. Semua siswa usia 7-25 tahun dikelompokkan dalam kategori peserta didik, 25 tahun ke atas pembina, dan mereka yang usia lanjut dihimpun dalam Hiprada dan Pandu Wreda.
Tidak ketinggalan, di berbagai instansi dari kelurahan sampai pusat, para Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur, Presiden tidak bisa 'mengelak' untuk menjadi pramuka. Kepolisian dengan Saka Bhayangkara, Angkatan Laut dengan Saka Bahari, Angkatan Udara dengan Saka Dirgantara, Kehutanan dengan Saka Wana Bakti, Kesehatan dengan Saka Bakti Husada, Keluarga Berencana dengan Saka Kencana, Pariwisata dengan Saka Pandu Wisata, dan Saka-saka lain yang merupakan manifestasi pramuka dalam upaya memberikan pendidikan bagi generasi muda.
Parpol Pramuka?
Pada pertemuan pembina pramuka, saya pernah berkelakar andai saja pramuka jadi 'partai politik' barangkali dapat memenangkan pemilu. Alasan saya sederhana lantaran secara keanggotaan semua orang sudah pernah menjadi pramuka dan merasakan betapa kegiatan pramuka penuh nuansa 'ikhlas bakti bina bangsa berbudi bawa laksana'.
Sudah saya tebak sebelumnya bahwa ide guyon tersebut tidak mendapat sambutan. Semua pembina pramuka yang hadir menyatakan tidak sependapat dengan apa yang saya lontarkan. Bahkan ada yang menggapai serius berdirinya pramuka bukan untuk menyusun kegiatan yang menjurus ke partai politik namun lebih terfokus kepada pembinaan generasi muda.
Dalam benak 'umpan saya terpancing'. Apa yang saya lontarkan sebenarnya hanya sebuah pencerahan pemikiran lantaran sudah lama stakeholders pramuka hanya berpandangan homogen. Tidak pernah ada dinamika pemikiran yang merupakan refleksi dari perlunya pramuka untuk berwawasan ke depan memikirkan negeri Indonesia.
Dalam kondisi negara yang tidak menentu, apa yang dilakukan pramuka cenderung sama dengan kondisi negara sebelumnya. Simak saja berbagai kegiatan pramuka dari siaga, penggalang, penegak/ pandega, dan pembina selalu menampilkan aktivitas yang monoton. Para pembina pramuka hanya berpikir kegiatan pesta siaga, jambore, raimuna, dan karang pamitran dari zaman dulu sampai sekarang tanpa memiliki dinamika aktivitas yang heterogen.
Secara konsep sebenarnya tidak ada orang yang meragukan organisasi yang berlambang tunas kelapa tersebut. Hal ini lantaran keberadaannya cukup terbukti mampu mengakomodasi kekuatan dan aktivitasnya cenderung 'baik'. Hampir tidak pernah ada berita di media mengenai tindak kejahatan dan kriminal yang berlabel pramuka.
Yang menjadi bahan renungan barangkali bukankah para pelaku tindak kejahatan tersebut ketika sekolah juga pernah menjadi anggota pramuka? Nilai apakah yang mereka serap dan teladani dari kegiatan pramuka? Bukankah pramuka selalu berkampanye dengan untaian lagu: 'pramuka siapa yang punya, pramuka siapa yang punya, pramuka siapa yang punya, yang punya kita semua'. Kata 'kita' yang dimaksud adalah seluruh bangsa Indonesia.
Konsekuensi logis dari lagu tersebut adalah rasa handarbeni terhadap gerakan pramuka sehingga segala pikiran, ucapan, dan tindakan senantiasa berpedoman pada Tri Satya dan Dasa Darma. Realitas di lapangan belum sepenuhnya anggota gerakan pramuka mengamalkan nilai-nilai luhur tersebut.
Lihat saja tayangan iklan di televisi dengan setting pramuka yang memamerkan produk sepatu terkenal, tanda-tanda /atribut pramuka yang dikenakan tidak benar, seperti pemasangan tanda pelantikan pramuka 'laki-laki'. Hal serupa juga terulang pada penayangan sinetron Bidadari 2 yang mengambil setting kegiatan pramuka beberapa hari lalu.
"Bawa Laksana"
Sejujurnya, konsep ikhlas bakti bina bangsa berbudi bawa laksana sangatlah cocok untuk negeri Indonesia, bukan 'ikhlas harta demi kedudukan'. Hal menarik dari konsep tersebut semata-mata mengajak seluruh komponen bangsa agar memberikan setitik bakti untuk negeri ini, senantiasa teguh pada pendirian, dan menepati apa yang dikatakan.
Dalam etika Jawa dikenal satu ungkapan yang berbunyi sabda pandhita ratu, tan kena wola-wali, yang dapat dimaknai bahwa seorang pemimpin haruslah konsekuen untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Kristalisasi dari ungkapan itu adalah perlunya pemimpin memiliki sifat bawa laksana. Dalam filsafat jawa, seorang raja (dan tentunya, demikian pulalah seorang pemimpin) harus memiliki sifat bawa laksana disamping sifat-sifat baik lainnya.
Ini tercermin dari ungkapan yang sering diucapkan Ki Dalang dalam setiap lakon wayang, yang berbunyi: dene utamaning nata, berbudi bawa laksana (sifat utama bagi seorang raja adalah bermurah hati dan teguh memegang janji).
Sifat bawa laksana dianggap mempunyai nilai yang sangat tinggi, sehingga ia harus dimenangkan apabila terjadi berbenturan dengan nilai-nilai lain, termasuk nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Etika bawa laksana ini mengandung nilai yang bersifat universal. Di mana pun dan kapan pun juga, sikap tersebut pasti diakui sebagai mengandung nilai filsafat yang baik dan perlu dipegang teguh oleh semua orang.
Lantas, bagaimana dengan etika bawa laksana pemimpin negeri ini? Tanpa memberi komentar yang berlebihan, masyarakat barangkali sudah dapat memberikan penilaian terhadap kinerja para pemimpin negeri ini. Bercermin pada perilaku pramuka yang kental dengan nuansa ikhlas bakti bina bangsa dan berbudi bawa laksana agaknya dapat dijadikan pengobat kegelisahan negeri yang mendapat julukan zamrud katulistiwa. Selaras dengan tema HUT ke-42 Pramuka yang dicanangkan Kwarda Jateng yakni:
'Bersatu dalam Kebersamaan dan Bersama dalam Persatuan' Gerakan Pramuka selayaknya menjadi pelopor perlunya merekatkan kembali nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa menuju terciptanya kebersamaan untuk membangun bangsa di tengah-tengah kehidupan yang mengglobal. Setidaknya ada beberapa hal yang patut direnungsarikan sebagai bekal gerakan pramuka dalam menjadi pelopor persatuan dan kesatuan bangsa.
Pertama, pertajam serangkaian kegiatan yang bernuansa persatuan secara spesifik dengan mengaktifkan kegiatan di gugus depan sebagai basis pembinaan generasi muda.Kegiatan bersifat beregu yang merupakan refleksi dari pentingnya kebersamaan perlu ditingkatkan lebih aplikatif sebagai wujud pengalaman Dasa Darma pramuka.
Kedua, konsisten dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai internalisasi dari semboyan pramuka: ikhlas bakti bina bangsa berbudi bawa laksana. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan intensitas kegiatan bakti, baik kepada sesama dan lingkungan sekitar sebagai bentuk pengalaman Dasa Darma ke-2, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Ketiga, mengamalkan nilai-nilai luhur gerakan pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan responsif terhadap berbagai fenomena yang terjadi di lapangan. Wujud nyatanya dengan berpikir, berucap, dan bertindak yang baik dalam selubung kehidupan yang pluralis. Selebihnya menindakkritisi berbagai gagasan-gagasan yang bersifat inovatif demi kemajuan pramuka di masa depan.
Keempat, senantiasa menjalin interaksi dan koordinasi dengan organisasi lain dalam upaya membangun negeri Indonesia. Hal ini didasari atas pentingnya kebersamaan selaras dengan pepatah: 'Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh' Kebersamaan tersebut juga dapat menepis asumsi sementara orang bahwa pramuka adalah organisasi yang dijadikan 'anak emas' pemerintah.
Memandulah terus suatu saat akan kau temukan sesuatu yang indah! Dirgahayu Gerakan Pramuka! Semoga masih menjadi milik 'kita' semua sehingga mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa demi masa depan Indonesia tercinta. (artikel dipublikasikan pada 14 Agustus 2003 di Harian Suara Merdeka Semarang )

*Trimo, SPd, S2 Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Semarang, Andalan Kwarcab Kabupaten Kendal.

Oleh: Trimo*

Diposting Ulang oleh : Sahrul Djamuddin (K' Cau's)

PERAN PRAMUKA TERHADAP GENERASI MUDA PRAMUKA DI ERA REFORMASI

Kepanduan atau pramuka adalah suatu medan gerak untuk anak atau peserta didik, oleh mereka dibawah pimpinan mereka sendiri, tempat kakak mereka(Pembina) memberikan kepada adik-adiknya suasana yang sehat dan menganjurkan agar mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang sehat,positif, inisiatif dan produktif yang akan membatu mereka dalam mengembangkan fungsi kewarganegaraan. Daya tarik yanbg kuat untuk mengenal alam di lingkungan hidup
Pembinanaan perseorangan (melalui kelompok kecil) lebih penting dari pada pembinaan massal, dalam hal perbaikan intelegensia, kekuatan jasmani dan karekter. Dalam pramuka bukan isi pelajaran yang terpenting guna melahirkan sesuatu secara benar, melainkan menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang benar. Hal ini Nampak jelas dalam cara kerja regu dan pasukan penggalang. Mereka di bimbing untuk kerja sama dalam tim atau kelompok, regu atau rtegu kerja, kesempatan baik untuk bekerja sama mencapai suatu tujuan. Disitu tampak latihan berdemokrasi, bahkan itulah demokrasi Pancasila dalam prakteknya.
Jika kita megacu pada uraian arti kiasan lambang pramuka. Lambang pramuka yaitu nyiur, dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagai manapun juga. Apalagi sekarang sudah era globalisasi dan reformasi.
Gerakan serta semangat reformasi yang kini tengah terus bergulir menghendaki suatu perubahan tatanan baru dengan segala perbaikan, keselarasan dengan tuntuan yang lebih transparansi. Dilandasi dengan kejujuran, kebenaran, keadilan dan sementar disisi lain Gerakan Pramuka sebagai pelengkap pendidikan formal dan informal juga di tuntu ikut memberikan kontibusi positif terhadap lahirnya generasi baru di masa datang yang mampu diwarisi pesan-pesan moral reformasi.
Gerakan Pramuka tidak terkejut dan ikut latah tanpa arah. Karena sesuai dengan tujuannya Pramuka tetap eksis sebagai Gerakan Pendidikan Yang Nasionalis tanpa terpengaruh oleh berbagai perbedaan latar belakang. Format-format, visi dan misinya telah mengacu kepada perbaikan kondisi saat ini, demi terwujudnya Indonesia Baru.
Dewasa ini ada sebuah kenyataan yang teramat pahit atau mungkin juga sebuah cobaan dan tantangan yang teramat berat, ketika semakin banyak jumlah remaja penyandang masalah sosial. Mereka terjebak kedalam perilaku yang menyimpang dan telah lutut dan menghambakan dirinya kepada tata nilai asing. Mereka adalah saudara-saudara kita, yang berpotensi untuk menimbulkan berbagai problema sosial dimasyarakat. Di samping itu secara internal terdapat pula ketidak siapan mental dan rohani pada sebagian remaja, sehingga mereka gagal untuk mempertahankan diri dari pengaruh negative yang menyesatkan.
Gerakan Pramuka ditutut untuk menciptakan pesonanya sendiri, sehingga orang-orang muda lebih tertarik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki, melalui wadah kepramukaan dengan kegiatan yang kreatif, educatif, inovatif dan penuh tantangan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita.
Maka Gerakan Pramuka sangat merindukan eksistensi para anggota dewasanya dalam bembina, mengembangkan organisasi secara sukarela, dan terus menerus. Gerakan Pramuka sangat mendambahkan sebuah organisasi yang semakin mapan, semakin strategis, semakin antisipasi terhadap berbagai kendala, sehingga perjalanya mulus, lancar, dan sukses. Gerakan Pramuka sangat menginginkan tertibnya program pendidikan atau pelatihan baik bagi anak didik maupun anggota dewanya sehingga prosesnya lancer, tuntas dan berkualitas. Gerakan pramuka sangat mengharapkan bias mandiri dengan dana atau fasilitas yang pasti dan memadai.

By : YHOHANNES NEOLDY

Diposting Ulang : Sahrul Djamuddin (K' Chau's)

Filosofi Pohon Kelapa

FILOSOFI

Dikenal sebagai "Pohon kehidupan", setiap bagian dari pohon Kelapa memiliki aneka manfaat bagi kehidupan manusia. Mulai dari akarnya, batang, daun kelapa (janur), pelepah, sampai dengan buahnya. Batang pohon kelapa berguna sebagai pondasi rumah alami, dan perabot. Sedangkan buahnya dapat diolah menjadi santan, kopra juga minyak kelapa. Air kelapa dapat disajikan sebagai minuman segar atau diolah menjadi gula. Sedangkan serabut dan tempurung buah kelapa dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga serta menjadi salah satu daya tarik kerajinan khas Indonesia.

Dari bentuknya, secara simbolis pohon kelapa mengandung makna Nuansa Spiritual. Pohon kelapa yang menjulang tinggi dan mengarah ke atas berbentuk seperti huruf Alif dalam bahasa arab, melambangkan tauhid, yakni menunjuk pada Yang satu, Allah sebagai wujud tunggal dari setiap aspek kehidupan.

Buah kelapa sarat akan makna. Kulit luar, air dan daging buahnya melambangkan tubuh/ jasmani manusia. Ketika diproses dan diperas maka santan sebagai hasil yang diperoleh melambangkan sari hati/pikiran/Mind manusia. Kemudian santan yang diolah lebih lanjut akan menghasilkan minyak kelapa, serupa dengan diri manusia yang memiliki roh/spirit. Namun makna yang terdalam hadir ketika santan diproses menjadi Virgin Coconut Oil, sebagai Rasa/God spot dimana terdapat energi kehidupan yang dipercaya mempunyai manfaat unggul untuk kesehatan.

Kopra Makassar Perebutan Pusat dan Daerah

Relief pohon kelapa itu mengandung makna kesuburan, kelapa yang dalam bahasa Bugis dan Makassar disebut Kaluku juga dijumpai pada empat etnis suku di Sulawesi Selatan. Dalam masyarakat Sulawesi Selatan pohon kelapa mempunyai makna simbolis seperti kesuburan, perdamaian dan kekayaan. Dalam tradisi Sulawesi Selatan, ari-ari bayi di tanam bersama sebuah bibit kelapa, dengan harapan anak itu tumbuh kuat dan memberi banyak kegunaan seperti pohon kelapa.

Di Selayar, adanya perkembangan bibit pohon kelapa dijadikan salah satu dasar pertimbangan untuk diterima tidaknya lamaran seorang pemuda oleh pihak gadis yang dilamar. Para pelaut-pelaut Bugis-Makassar juga tidak mengibarkan layar perahunya jika tidak membawa tunas biji kelapa di atas perahunya. Singkatnya, makna kelapa bukan saja sebagai sumber pendapatan ekonomi, tetapi juga telah menjadi tradisi dalam kebudayaan orang Bugis-Makassar.

Dalam kronik VOC, dikisahkan bahwa keindahan rumah Yanpiter Soen Coen di Batavia karena dikelilingi hiasan pohon kelapa. Bibit kelapa telah diperjualbelikan, bahkan menjadi salah satu jenis tanaman yang digadaikan sejak tahun 1678. Ini menunjukkan bahwa tanaman kelapa telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakatnya, bukan hanya sebagai tanaman hias, tetapi juga telah menjadi tanaman yang bernilai ekonomi. Tidak berlebihan pula jika matelieff pohon kelapa digambarkan sebagai mahkota yang melambai-lambai di atas Batavia.

Anjuran penanaman pohon kelapa pertama kali dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Imhoff (1743-1750). Dia menganjurkan agar menanam minimal 300 pohon kelapa disetiap perkampungan baru. Penanaman itu bukan untuk mencari keuntungan bagi pemerintah semata, tetapi juga agar dapat dinikmati penduduk setempat. Di daerah lain seperti Bogor, pemerintah VOC mengeluarkan aturan bagi setiap orang yang akan menikah agar mengambil bibit kelapa dari penghulu kemudian mereka tanam kepada tanah-tanah milik pejabat yang telah ditentukan. Sementara di Periangan, setiap orang yang akan menikah, diharapkan terlebih dahulu menanam satu sampai dua pohon kelapa di tanahnya sendiri.

Mengenai kapan dan bagaimana bibit kelapa masuk ke Indonesia, tidak diketahui secara pasti. Berbagai sumber menyebutkan bahwa tanaman kelapa mulai dikenal.

Pada daerah-daerah pesisir pantai Jawa, Sumatra, dan pulau-pulau di Nusantara bagian timur. Namun yang jelas bahwa tanaman kelapa sejak akhir abad ke-19 telah menjadi tanaman ekspor yang penting di sepanjang Sumatra bagian barat, Kalimanta Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Sesungguh kelapa telah lama dijadikan sebagai komoditi dagang, meski pemanfaatannya terbatas pada minyak goreng, bahan alat masak, dan sebagai pelengkap emas kawin. Tanaman kelapa baru mendapat perhatian serius sebagai komoditi dagang setelah minyak nabati sangat dibutuhkan dalam pembuatan sabun dan mentega pada akhir abad ke-19. Pada tahun 1873, Perseroan Dagang Nederland (Nederlandsche Handels Maatschappij) di Amsterdam mulai menerima kopra, namun respon pasar ketika itu tidak terlalu bagus. Ini dikarenakan pemakaian kopra masih terbatas sebagai bahan baku minyak masak dan minyak pelumas.

Ketika pemakaian kopra semakin meningkat, daerah-daerah koloni mulai jadi perhatian untuk mengembangkan tanaman kelapa. Pemerintah Inggris mulai mengembangkan tanaman kelapa di Ceylon dan Semenanjung Melayu. Begitu pula di Filipina oleh Spanyol dan Pemerintah Hindia Belanda di Nusantara.


Di Sulawesi Selatan, untuk mencegah adanya monopoli kebun kelapa dan kopi yang lebih besar, maka pemerintah Residen Celebes Onderhoorigheden menerapkan hukum agraris pada tahun 1893 dengan stbl 259. Hukum agraris ini memuat tentang penerapan pembatasan tanah dan pendaftaran luas tanah yang wajib pajak (larente). Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Ketetapan Keputusan Depertemen Pertanian Makassar tertanggal 1 Maret 1937 yang memuat larangan para petani kelapa dan kopi untuk tidak semena-mena mengontrakkan tanahnya kepada perusahaan-perusahaan perkebunan. Untuk itu ditetapkan bahwa setiap petani tidak boleh mengontrakkan melebihi 750 meter persegi. Peraturan ini diberlakukan untuk perkebunan kopi di daerah Mamasa, Makale, Koera-koera, Rante Sappa, Balambong, Mambi, Manipi, dan Ereng-Ereng. Peraturan ini berlangsung sampai tahun 1950-an.

Di Indonesia Timur, khususnya di Ternate, ditemukan berbagai aturan dalam menanam kelapa. Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan penanaman kelapa yang disebut Peraturan Penanaman Kelapa dan Perdagangan Kopra di Kresidenan Ternate dan sekitarnya. Dalam kebijakan itu ditetapkan bahwa para pemilik, penyewa, dan pemakai tanah, wajib membersihkan kebunnya agar gangguan hama kelapa tidak menular ke tanaman kelapa lain. Juga bertujuan agar kumbang penyakit yang sering mematikan kelapa Ternate dapat dicegah. Bagi penduduk yang tidak membersihkan kebun, akan mendapat hukuman.

Petani dan orang Eropa ketika kali pertama melanggar aturan penanaman kelapa dan pemeliharaannya itu dikenakan bayar denda berupa uang. Orang Eropa yang melanggar dikenakan denda maksimal f 25, sedangkan orang pribumi atau yang dipersamakan maksimal f 10. Apabila petani dan pemilik kebun tetap tidak mengindahkannya dan ditemukan pelanggaran yang kedua kalinya, maka dendanya dinaikkan sampai f 50, atau dituntut hukuman untuk membayar segala risiko yang diakibatkan berkembangnya penyakit hama kelapa. Untuk mengefektifkan kebijakan itu, maka disetiap distrik yang banyak tumbuh pohon kelapa di Ternate dibentuk badan pengawas ketertiban kebun kelapa.

Para pejabat dan petugas kepolisian berhak untuk memeriksa pekarangan, perkebunan dan tanaman kelapa setiap pagi dan sore. Maksudnya untuk meyakinkan apakah aturan dalam ketentuan pembersihan kebun telah dipatuhi atau tidak. Penolakan para petugas masuk memeriksa kebun pemilik kebun, dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Para pemilik kebun kelapa yang melanggar terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis atas nama pemerintah distrik dan unsur yang terkait. Surat peringatan itu memuat perintah agar dalam batas waktu tertentu dilakukan perbaikan seperti apa yang diperintahkan.

Apabila dalam batas waktu itu perintah tersebut tidak diindahkan, maka teguran akan menyusul. Peraturan itu diberitakan dalam Javasche Courant 30 hari sebelum peraturan dimulai. Hal itu bertujuan agar tidak ada pemilik kebun kelapa yang berpura-pura tidak mengetahuinya. Peraturan tersebut dicantumkan dalam surat kabar resmi dan diterjemahkan ke dalam bahasa lokal dan Cina. Peraturan di atas bertujuan untuk mencegah munculnya penanaman liar yang semakin berkembang dan memberi perawatan maksimal atas tanaman kelapa. Tentu karena buah kelapa kering yang telah dipotong-potong berupa kopra, merupakan komoditi dagang yang penting.


3 Pengunjung Terakhir-Q